Harga minyak goreng saat ini diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.
Dalam aturan baru itu, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Di pasar lamongan untuk minyak goreng curah botol aqua 1.5 liter seharga Rp 31.500
Sebagai informasi, minyak goreng curah yang diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 adalah minyak sawit yang dijual tidak dalam kemasan dan tidak memiliki merk.

